Snippet


Pada awalnya, cyber crime didefinisikan sebagai
kejahatan komputer.


Menurut mandell dalam Suhariyanto (2012:10)
disebutkan ada dua kegiatan Computer Crime :


1. Penggunaan komputer untuk melaksanakan
perbuatan penipuan, pencurian atau
penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh
keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan
atau pelayanan.


2. Ancaman terhadap kompute itu sendiri, seperti
pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan
pemerasan.


Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang
berkenaan dengan sistem informasi baik sistem
informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang
merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran
informasi kepada pihak lainnya.


Ref : Pert.4 Slide BSI