Snippet

Bentuk & Karakteristik Cybercrime

Karakteristik cybercrime :


1. Perbuatan yang dilakukan secara ilegal,tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku





2. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet




3. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional




4. Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya




5. Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara




Bentuk-bentuk Cybercrime :




Klasifikasi Kejahatan komputer :
1. Kejahatan yang menyangkut data atau informasi komputer
2. Kejahatan yang menyangkut program atau software komputer
3. Pemakaian fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau koperasinya
4. Tindakan yang mengganggu operasi komputer
5. Tindakan merusak peralatan komputer atau yang berhubungan dengan komputer atau sarana penunjangnya





Ref: Pert.4.BSI

Leave a Reply